Baca juga: OJK Prediksi Total Kredit dan Dana Pihak Ketiga 2018 Tumbuh 12%
Mendorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, antara lain perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif
"Mempermudah proses penawaran umum Efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional, meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi khususnya lembaga jasa keuangan di daerah melalui penerbitan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah," tuturnya.
Baca juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4%, Industri Perbankan Optimis Menatap 2018
Wimboh melanjutkan, OJK meningkatkan proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi serta menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi hedging nilai tukar.
(Fakhri Rezy)