Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemegang Saham Induk 7-Eleven Tak Restui Penjualan Aset

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2018 |12:46 WIB
Pemegang Saham Induk 7-Eleven Tak Restui Penjualan Aset
Komisaris Modern International Donny Sutanto. (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: 7-Eleven Bangkrut, Modern Internasional Jual Cicit Usaha

Sayangnya, rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Sesuai persyaratan kuorum tercapai dengan kahediran sebanyak 75% pemegang saham. Sayangnya, pemegang saham Modern Internasional yang hadir hanya 59,9%.

"Penjualan aset perseroan dengan nilai melebihi 50% dari kekayaan perseroan, tidak kuorum karena harus dihadiri oleh 75% pemegang saham," kata dia.

Donny melanjutkan, karena tidak memenuhi kourom sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan bisa mengadakan rapat kedua minimal 10 hari dan paling lama 21 hari dari tanggal hari ini. Sementara aset perusahaan saat ini pada laporan keuangan Semester I-2017 sebesar Rp1,46 triliun.

Baca juga: Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Ex-Karyawan 7-Eleven Kawal Verifikasi Pesangon

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement