Baca Juga: 7-Eleven Bangkrut, Modern Internasional Jual Cicit Usaha
Sayangnya, rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Sesuai persyaratan kuorum tercapai dengan kahediran sebanyak 75% pemegang saham. Sayangnya, pemegang saham Modern Internasional yang hadir hanya 59,9%.
"Penjualan aset perseroan dengan nilai melebihi 50% dari kekayaan perseroan, tidak kuorum karena harus dihadiri oleh 75% pemegang saham," kata dia.
Donny melanjutkan, karena tidak memenuhi kourom sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan bisa mengadakan rapat kedua minimal 10 hari dan paling lama 21 hari dari tanggal hari ini. Sementara aset perusahaan saat ini pada laporan keuangan Semester I-2017 sebesar Rp1,46 triliun.
Baca juga: Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Ex-Karyawan 7-Eleven Kawal Verifikasi Pesangon