Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemegang Saham Induk 7-Eleven Tak Restui Penjualan Aset

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2018 |12:46 WIB
Pemegang Saham Induk 7-Eleven Tak Restui Penjualan Aset
Komisaris Modern International Donny Sutanto. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Modern Internasional Tbk (MDRN) yang dulunya menjadi induk Modern Sevel Indonesia menjual aset setelah ritel modern itu tutup. Aset tersebut ditawarkan kepada seluruh pihak yang berminat dengan harga yang sesuai bagi dua belah pihak.

Komisaris Modern Internasional Donny Sutanto mengatakan bahwa dalam penjualan aset 7-Eleven perseroan menunjuk konsultan independen yaitu PT Borrelli Walsh. Adapun aset-aset yag dijual seperti mesin kopi, microwave, freezer, dan lain sebagainya.

Dalam penjualan aset ini, perseroan juga meminta izin pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Shaam Luar Biasa (RUPSLB). Donny menjelaskan, persetujuan dari pemegang saham diperlukan untuk berjaga-jaga apabila aset yang dijual melebih 50% dari total aset perusahaan.

Akan tetapi, besaran aset yang dijual saat ini masih dalam perhitungan oleh pihak PT Borrelli Walsh. Termasuk negosiasi dengan pihak peminat. Pasalnya, Modern Internasional baru menyelesaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) pada Oktober lalu. Sehingga, asetnya baru boleh dijual setelah mendapatkan pernyataan pailit.

"Karena kalau di Undang-undang PT kalau menjual aset lebih dari 50% harus persetujaun RUPSLB. Kita mengantisipasi kalau melebihi 50% kita sudah ada persetujuan," ujarnya di Kantai Kawai Music, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca Juga: 7-Eleven Bangkrut, Modern Internasional Jual Cicit Usaha

Sayangnya, rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Sesuai persyaratan kuorum tercapai dengan kahediran sebanyak 75% pemegang saham. Sayangnya, pemegang saham Modern Internasional yang hadir hanya 59,9%.

"Penjualan aset perseroan dengan nilai melebihi 50% dari kekayaan perseroan, tidak kuorum karena harus dihadiri oleh 75% pemegang saham," kata dia.

Donny melanjutkan, karena tidak memenuhi kourom sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perusahaan bisa mengadakan rapat kedua minimal 10 hari dan paling lama 21 hari dari tanggal hari ini. Sementara aset perusahaan saat ini pada laporan keuangan Semester I-2017 sebesar Rp1,46 triliun.

Baca juga: Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Ex-Karyawan 7-Eleven Kawal Verifikasi Pesangon

Adapun agenda yang memenuhi kuorum adalah persetujuan pergantian pengurus. Terdapat empat agenda pergantian pengurus, meliputi:

1. Pengunduran diri Chandra Wijaya sebagai Direksi Perseroan

2. Persetujuan pengangkatan Johannis sebagai Direksi Perseroan dan merangkap Corporate Secretary

3. Persetujuan atas permohonan pengunduran diri Anthony Chandra sebagai anggota Dewan Komisaris

4. Persetujuan pengangkatan Chao Shern Yuan sebagai anggota Dewan Komisaris.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement