Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengalihan Saham PGN Masih Menanti Restu Jokowi

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |20:10 WIB
   Pengalihan Saham PGN Masih Menanti Restu Jokowi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mayoritas pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan. Dengan demikian status PGN dari semula BUMN persero menjadi non persero.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menegaskan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang dilakukan hari bukan menyetujui pengalihan saham saham negara di PGN ke Pertamina selaku induk usaha Holding BUMN Migas.

"Hari ini persetujuan perubahan anggaran dasar. Enggak ada (pengalihan saham). Masa yang mengalihkan PGN, yang mengalihkan itu pemerintah. Hanya, pemegang saham PGN menyetujui perubahan anggaran dasar," ujarnya di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Fajar melanjutkan, ada beberapa hal mengenai hak dwi-warna yang di bahas dalam RUPSLB. "Kemudian jika nantinya dipindah ke Pertamina bagaimana dan lainnya," katanya.

Menurutnya, pengalihan saham PGN ke Pertamina masih menunggu rampungnnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina, yang sekarang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Jadi enggak ada pengalihan. Pengalihan dilakukan nanti setelah PP-nya terbit. Hari ini itu perubahan anggaran dasar, itu isinya adalah namanya berubah, jadi “Persero”-nya hilang," tuturnya.

Dia melanjutkan, ketika PP Holding beres maka PGN wajib menggelar RUPS kembali untuk membahas akta pengalihan. Selain itu, Pertamina juga akan menggelar RUPS. "Itu baru pengalihan sahamnya terjadi," tuturnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement