Di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat. Selain yang sudah disebutkan di atas, dia menjelaskan bahwa peraturan menteri juga akan mengikat aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek. Serta larangan kendaraan barang sumbu 3 ke atas pada pukul 06.00 hingga 09.00.
Baca Juga: Jelang 100% Non Tunai, Uang Elektronik BCA Dapat Digunakan Sepanjang Tol Jakarta-Cikampek
"Tadi saya sudah janji dalam rapat kami sudah cepat, segera nih karena kerusakan jalan sudah demikian cukup parah dan kita siapkan juga untuk lebaran. Saya udah janji minggu depan sudah selesai peraturan menterinya," kata dia.
Sebagai persiapan penyusunan peraturan menteri , Kementerian Perhubungan sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, serta stakeholder terkait, seperti Kementerian PUPR, Polri dan juga asosiasi truk serta asosiasi logistik. Budi menyebut, setelah peraturan menteri resmi diterbitkan maka akan disosialisasikan kepada seluruh pihak.
(Martin Bagya Kertiyasa)