Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumitnya BUMN IPO, Banyak Aturan Tak Sinkron

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2018 |15:36 WIB
Rumitnya BUMN IPO, Banyak Aturan Tak Sinkron
Pasar Saham Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai perlu adanya keselarasan Undang-undang yang bersinggungan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, ada beberapa UU yang cenderung tidak selaras sehingga berakibat pada panjangnya proses BUMN menjadi perusahaan tercatat di pasar modal.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir mneyebutkan, UU yang masih perlu diselaraskan antara lain, UU 19 Tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Tadi kan disampaikan kendalanya begitu. UU Keuangan Negara, UU Kekayaan Negara, dan UU BUMN, tiga itu saja tidak sinkron. Itu yang harus sinkronisasi," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Achmad melanjutkan, tidak perlu pembentukan UU baru untuk memuluskan jalan BUMN maupun anak usahanya melantai di pasar modal.  Upaya yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan sinkronisasi UU.

Bahkan, secara umum, Achmad menyebut ada 9.000 kriteria didalam ratusan UU yang perlu disinkronisasi terhadap protokol World Trade Organization (WTO) dan Perdagangan Global. "Masih banyak pasal-pasal dalam UU yang masing-masing UU tidak sinkron. Maka dari itu kita harus melakukan sinkronisasi," kata dia.

Baca juga: Dirut Pelindo II: Holding BUMN Maritim Selesai Tahun Ini

Sekadar informasi, sepanjang 2017 ada empat anak usaha yang melakukan Initial Public Offering (IPO) dari total 37 perusahaan yang baru di pasar modal.

Empat perusahaan tersebut antara lain, PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk (emiten ke 25 di 2017), PT PP Presisi Tbk (emiten ke 29 di 2017), PT Wijaya Karya Gedung Tbk (emiten ke 30 di 2017), dan PT Jasa Armada Tbk (emiten ke 36 di 2017).

Sayangnya, kinerja saham anak perusahaan BUMN tidak cemerlang, karena tiga di antaranya mengalami penurunan kinerja saham sejak IPO, hanya saham Jasa Armada yang terpantau naik.

Baca juga: Kapan Holding BUMN Tambang Beli 51% Saham Freeport?

Sekadar informasi, merujuk pada Pasal 2A ayat (7) PP No 72/2016, perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum.

Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Meski demikian, ungkap dia, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tidak selesai di sini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement