Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Keluarkan Jurus Baru Tingkatkan Penerimaan di 2018

Antara , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2018 |20:21 WIB
Ditjen Pajak Keluarkan Jurus Baru Tingkatkan Penerimaan di 2018
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan melakukan upaya konsolidasi atau penguatan pelaksanaan tugas menjadi lebih berkualitas sebagai strategi meningkatkan penerimaan pajak 2018.

"Kami akan memanfaatkan peraturan yang sudah ada untuk menguji kepatuhan pembayar pajak, di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam seminar 2018 Taxation Policy Outlook di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

 Baca juga: Wamenkeu Dorong Pengembangan Ilmu Pajak Agar Tidak Dibodohi Pengusaha

Dia mengatakan, beberapa regulasi tersebut akan digunakan oleh DJP untuk memudahkan pengujian kepatuhan wajib pajak lebih cepat.

Mengenai peraturan pajak, Robert memproyeksikan tidak akan ada regulasi baru di 2018 yang menyebabkan perubahan terkait subjek-objek dan tarif pajak.

Dia memperkirakan hanya revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dibahas tahun ini.

"Untuk mengubah tarif itu misalnya melalui revisi UU Pajak Penghasilan (PPh). Namun karena ini tahun politik, saya tidak melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang bisa cepat dipecahkan," ucap dia.

 Baca juga: Bayar Pajak via Online, Bisa Pakai PajakPay

Kemudian terkait dengan organisasi, Robert mengatakan akan ada penambahan 12 kantor untuk meningkatkan cakupan kerja DJP. Selain itu juga akan dilakukan penambahan SDM secara gradual mengingat 43 ribu pegawai pajak saat ini masih kurang untuk melayani 36 juta pembayar pajak.

"Untungnya teknologi informasi dapat membantu kami bekerja lebih efisien. Kami tidak bisa bayangkan kerja secara manual lagi. Memang sistem IT yang solid satu-satunya cara bagi DJP untuk bisa secara cepat dan objektif memberikan pelayanan dan menguji kepatuhan perpajakan," kata dia.

 Baca juga: Insentif Pajak Penting untuk Tarik Investasi ke Indonesia

Penerimaan pajak pada 2017 tercatat Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 Rp1.283,57 triliun.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp1.618,1 triliun dalam APBN 2018 yang terdiri dari Rp1.424,0 triliun untuk penerimaan pajak yang dikelola DJP dan Rp194,1 triliun untuk penerimaan kepabean dan cukai.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement