JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal menerapkan kewajiban pelaporan data kartu kredit nasabah berlaku untuk tagihan belanja minimal Rp1 miliar per tahun. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak semuanya khawatir transaksinya terbongkar.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada dasarnya saat masa pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) di mulai, semua informasi terkait perpajakan bakal dibukan. Namun sebelum hal tersebut terlaksana, pemerintah masih memberikan kelonggaran.
"Kalau untuk yang membuat masyarakat tidak merasa bahwa ini adalah sesuatu yang baru atau tidak mengkhawatrikan kami meminta ini dilakukan secara bertahap," ujarnya, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin (5/2/2018).
Kewajiban pelaporan data kartu kredit nasabah oleh perbankan yang akan berlaku untuk tagihan belanja minimal Rp1 miliar per tahun, sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Oleh karena itu, kata mantan Direktur Bank Dunia ini, mengikuti apa yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak mengenai batasan pelaporan data kartu kredit.
"Sama seperti yang dilakukan sebelumnya karena kita menggunakan threshold supaya masyarakat gak merasa semua transaksinya dibongkar," tandasnya.
(Fakhri Rezy)