Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Redam Bahaya Uang Virtual, BI Diminta Pantau Situs-Situs Cryptocurrency

Antara , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2018 |17:36 WIB
Redam Bahaya Uang Virtual, BI Diminta Pantau Situs-Situs <i>Cryptocurrency</i>
(Foto: Reuters)
A
A
A

Dari statistik yang ditunjukan oleh Bitcoinity.org, kapitalisasi pasar cryptocurrency senilai USD153,36 miliar per 4 Februari 2018. Sementara kapitalisasi pasar market cap JPX sebesar USD5,12 Trilun, KRX USD1,33 triliun, dan JCI Rp7.390,39 Triliun. (Data per 5 Februari 2018).

Namun demikian, yang paling penting untuk dicermati adalah mengenai bahaya dari uang virtual, baik dari fungsinya sebagai alat pembayaran dan juga sebagai komoditas.

Bank Indonesia menyebutkan, kepemilikan cryptocurrency sangat berisiko dan sarat spekulasi karena tidak diterbitkan oleh otoritas moneter, tidak memenuhi karakteristik uang, dan tidak mempunyai status hukum yang jelas. Kemudian, tidak memiliki underlying asset yang mendasari nilainya, volatilitas harga sangat tinggi, tidak ada administrator yang bertanggung jawab atas penerbitannya, dimanfaatkan sebagai regulatory arbitrage.

Baca juga: BI Deteksi 44 Usaha di Bali Terima Transaksi Bitcoin Cs


Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement