Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Akan Impor Jagung Khusus Industri Sebanyak 171.000 Ton

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |14:42 WIB
Kemendag Akan Impor Jagung Khusus Industri Sebanyak 171.000 Ton
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuka keran impor jagung di tahun ini. Setelah impor beras dan garam industri, kali ini pemerintah akan mengimpor jagung khusus industri sebanyak 171.000 ton.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, impor jagung ini untuk memenuhi kebutuhan industri bukan untuk kebutuhan pangan.

Baca Juga: Gorontalo Jadi Lumbung Jagung Nasional, Mentan: Indonesia Sudah Tidak Perlu Impor

"Kan untuk kebutuhan industri, jadi beda. Jadi yang kita izinkan impor itu untuk kebutuhan industri. Bukan untuk pakan," ungkap dia di Kantor Kemenko bidang Maritim, Selasa (6/2/2018).

Dia pun mengatakan, impor jagung industri ini telah disetujui pihaknya. Terdapat 5 perusahaan yang akan melakukan impor jagung industri di antaranya PT Miwon Indonesia dan PT Indofood Sukses Makmur.

Baca Juga: Mentan: Tahun Ini, Impor Jagung dari Amerika dan Argentina Nol!

"Totalnya 171 ribuan ton (jagung). Sudah saya keluarkan (izinnya) tinggal tanya kapan masuknya ke mereka," ucapnya.

Sebelumnya, di awal tahun 2018 Kemendag juga telah memutuskan impor beras serta impor garam industri. Setelah akhirnya juga, membuka keran impor jagung, Oke enggan menyatakan kemungkinan ada impor komoditas lainnya

Baca Juga: Wih! Banyak Lahan Tidur, Bengkulu Siap Jadi Sentra Jagung Nasional

"Itu (beras, garam dan jagung industri) saja dulu jangan tanya yang belum ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merestui impor garam industri tahun ini sebanyak 3,7 juta ton. Hal ini untuk mendukung perencanaan industri utamanya yang membutuhkan bahan baku garam.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, secara aturan impor garam industri harus melalui rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hanya saja, yang tahu seberapa banyak kebutuhan industri adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Ini bukan garam dapur, ini industri ya. Jadi tolong dibedakan. Nah dari salah satu sebelumnya, Menperin minta diberikan rekomendasi tidak perlu setiap kali, tapi bisa dilakukan oleh Menperin impor sebanyak kebutuhan industri yang gunakan garam," tegas Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement