Share

Penyerapan Tembakau Lokal Tembus 84% di Surabaya

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis · Jum'at 09 Februari 2018 08:15 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 09 320 1856985 penyerapan-tembakau-lokal-tembus-84-di-surabaya-WnyNcuS5h2.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan bertemu dengan pelaku industri hasil tembakau di Surabaya, Kamis 8 Februari 2018.

Hasilnya, Pansus RUU Pertembakauan menerima banyak masukan dari pihak-pihak terkait industri tembakau, termasuk dua perusahaan rokok besar di Jawa Timur.

 Baca Juga: Pemerintah Dinilai Belum Fokus dalam Pengendalian Tembakau, Hanya Mengacu ke Penerimaan

Anggota Pansus RUU Tembakau, Mukhamad Misbakhun mengatakan, berbagai masukan yang ada akan sangat positif bagi pembahasan draf aturan hasil inisiatif DPR. Sebagai contoh, industri tembakau telah banyak menyerap banyak tenaga kerja tanpa keahlian khusus, terutama di bagian sigaret kretek tangan.

"Rata-rata mereka adalah wanita dan bekerja sebagai buruh pabrik rokok. Mereka menjadi punya penghasilan yang cukup dan bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2018).

 Baca juga: Rapat di DPR soal RUU Pertembakauan, Ini Permintaan Pengusaha

Dia mengatakan, daya serap industri tembakau di Surabaya terhadap tembakau lokal ternyata sangat tinggi. Kisarannya antara 70%-84% selama 10 tahun terakhir.

"Besaran persentase penyerapan tembakau lokal oleh industri tembakau ini ternyata sangat dipengaruhi oleh regulasi pemerintah tentang pengaturan di bidang perdagangan, tingkat harga dan regulasi kesehatan atas rokok," ulasnya.

 Baca juga: Pembatasan Impor Tembakau Bisa Dilakukan, Begini Syaratnya

Karena itu, Misbakhun menegaskan, aspirasi yang menginginkan industri rokok menggunakan tembakau lokal hingga 80% perlu dikaji secara matang. Sebab, jika kebijakan itu diterapkan tanpa persiapan matang berupa ketersediaan lahan tembakau, penyediaan bibit unggul, hingga pengolahan pasca panen maka akan berdampak serius bagi industri rokok.

"Karena ada bagian dari rokok yang memang harus diisi oleh tembakau yang jenis varietasnya tidak ada di Indonesia. Bahkan tidak bisa ditanam di Indonesia sehingga harus diimpor," sambungnya.

 Baca juga: Waduh, Dalam 10 Tahun Pabrik Rokok di Malang Berkurang hingga Ratusan

Misbakhun justru memuji kemitraan yang baik antara industri rokok di Surabaya dengan para petani tembakau. Sebab, kemitraannya tidak hanya secara formal, tetapi juga informal dan sudah berjalan puluhan tahun.

"Industri hasil tembakau mendukung pola kemitraan bersama petani dengan prinsip yang saling menguntungkan," sambungnya. Misbakhun mengatakan, RUU Pertembakauan juga perlu menjangkau isu pemberdayaan petani. Tujuannya demi perbaikan taraf hidup petani tembakau.

"Supaya taraf hidup petani meningkat melalui harga keekonomian tembakau yang memadai dan menguntungkan. Dan ada pola kemitraan dengan industri sehingga terjadi kesinambungan proses yang saling menguntungakan," cetusnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini