Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Hal Wajib Kamu Ketahui soal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

HaloMoney.co.id , Jurnalis-Minggu, 11 Februari 2018 |16:08 WIB
10 Hal Wajib Kamu Ketahui soal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti perusahaan skala besar dan menengah, di samping program jaminan hari tua, dan program kecelakaan kerja. Berikut ini sejumlah hal penting yang wajib kamu ketahui tentang program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya program jaminan sosial yang relatif baru baru bagi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sebelumnya belum ada saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek.

Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang beroperasi sejak Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru beroperasi pada 1 Juli 2015. Perusahaan skala menengah dan besar wajib ikut program pensiun mulai 1 Juli 2015

Aturan tentang program jaminan pensiun diatur detail melalui Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun. Di situ disebutkan, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program jaminan pensiun dijalankan melalui pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pension), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Melalui program jaminan pensiun, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata. Atau peserta menerima pembayaran langsung sekaligus alias lumpsum.

Perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Dilihat dari kedua nama program BPJS Ketenagakerjaan ini, keduanya nampak memiliki arti yang sama. Meski keduanya bertujuan untuk melindungi pekerja di masa depan, namun keduanya memiliki manfaat yang berbeda.

Perbedaannya antara lain adalah:

1. Jaminan hari tua merupakan tabungan yang didapat dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan itu sendiri di masa depan. Sedangkan, jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua. Ini artinya Jaminan Hari Tua sama dengan dana darurat atau tabungan yang bisa kita ambil sewaktu-waktu, sedangkan Jaminan Pensiun seperti uang bulanan yang akan diterima pekerja saat tidak bekerja lagi dan digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari.

2. Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan dana jaminan pensiun akan diterima oleh setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.

3. Dari sisi iuran, Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% sebulan yang terdiri dari 2% yang dibayarkan pekerja dan 3,7% pemberi kerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan dengan rincian 2% pemberi kerja dan 1% pekerja.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

 

Manfaat Jaminan Pesiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan si peserta meninggal dunia. Manfaat ini yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan)

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate atau tingkat ketaatan pembayaran iuran minimal 80%.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

- Manfaat yang satu ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini diberikan kepada janda/duda ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

- Meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, di mana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate atau tingkat kepatuhan membayar iuran minimal sebesar 80%.

- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement