Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelar Aksi Cuci Pakaian, Ini 7 Tuntutan PRT untuk Menaker

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |13:46 WIB
Gelar Aksi Cuci Pakaian, Ini 7 Tuntutan PRT untuk Menaker
Demo PRT. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam rangka memperingati hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional, ratusan PRT menggelar aksi peras pakaian di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Sejumlah PRT yang tergabung dalam organisasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), LBH Jakarta, Ferderasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) dan Keluarga Besar Buruh Migran (Kabarbumi) tetap melaksanakan aksinya meskipun dibawah guyuran hujan.

Pendamping hukum aksi Aprilia Tengker mengatakan melalui aksi dan juga peringatan hari PRT Internasional ini juga para peserta membawa pesan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Karena selama ini banyak sekali PRT yang kesejahteraannya kurang layak.

Bahkan tak jarang juga para PRT mendapatkan perlakuan kurang baik dai majikannya selama bekerja. Oleh karena itu, para peserta aksi pada tahun ini membawa tema 'yang diperas pakaiannya bukan PRTnya'.

"Oleh karenanya tahun ini kita ingin menyampaikan yang diperas itu bajunya, bukan PRT-nya maksudnya buka orangnya gitu," ujarnya kepada Okezone, di Lapangan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (15/2/2018)

Sebagai salah satu contohnya lanjut Prili, ada beberapa PRT yang mendapatkan upah kurang layak dari majikannya. PRT yang bekerja delapan jam setiap harinya hanya mendapatkan upah Rp1 juta setiap bulanya.

Contoh lainya adalah ada beberapa juga tidank kekerasan dan kasus kriminilasi yang dilakukan oleh majikan kepada PRTnya. Padahal yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh majikannya.

"Bukanya kita enggak peduli PRT di luar negeri, tapi kasus yang terjadi di dalam negeri juga mayoritas sama. Upah yang enggak layak, sampai kriminalisasi PRT juga masih terjadi di dalam negeri. Kemarin ada beberapa kasus PRT dituduh mencuri padahal dia tidak melakukan itu (pencurian)," jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Prili, para PRT meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT agar segera disahkan oleh DPR-RI. Sehingga para pekerja PRT diberikan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan pekerjananya.

"Kami meminta kepada Menaker untuk mengawal pengesahan RUU PRT. sehingga perlindungan perlindunganya ada dan pemenuhan atas haknya juga tetap diberikan. karena kalau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu meskipun ada perlindungan terhadap PRT tapi enggak ada sanksinya," jelasnya

Menurut Prili, para pekerja PRT berharap agar RUU PRT bisa disahkan pada tahun ini. Pasalnya, paran pekerja rumah tangga sudah mengajukan dan mengahraqpkan sejak lama agar RUU PRT ini bisa disahkan oleh DPR.

"Tahun depan kalau bisa sudah disahkan. Karena ini sudah lama kita ajukan bahkan ada yang bilang sudah 15 tahun yang lalu tapi belum juga disahkan. Intinya teman-teman ini kan sama-sama pekerja jadi minta lebih diperhatikan oleh pemerintah dan juga DPR," jelasnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement