JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, akan menyesuaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Soekarno-Hatta Airport Erwin Reviantou menjelaskan, penyesuaian akan dilakukan per 1 Maret 2018, dan kebijakan itu bagian dari upaya meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jasa trasportasi udara.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 Tanggal 18 Januari 2018 tentang PJP2U," katanya di Tangerang, Kamis (15/2/2018).
Baca juga: Mulai 1 Maret, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang di Bandara Soetta Naik
Dia menjelaskan, setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, maka per awal Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Untuk di terminal 3 Internasional yang sebelumnya Rp200 ribu, disesuaikan menjadi Rp230 ribu. Untuk domestik tetap Rp130 ribu. Sedangkan Terminal 1 dari Rp50 ribu disesuaikan Rp65 ribu. Terminal 2 domestik dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu. Sedangkan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp150 ribu.
Dijelaskannya, AP II sedang dalam upaya terus melakukan peningkatan pelayanan fasilitas. Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus menerus berinovasi.