Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenakan Bea Masuk untuk E-Book Cs, Sri Mulyani Komunikasikan ke WTO

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |19:02 WIB
Kenakan Bea Masuk untuk <i>E-Book</i> Cs, Sri Mulyani Komunikasikan ke WTO
Ilustrasi (Foto: ant)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia. Barang tersebut seperti e-book dan software, yang tidak memiliki wujud.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan kapan akan diterapkan. Pasalnya, aturan tersebut masih dalam pembahasan yang baru dimulai awal tahun ini setelah moratorium dengan WTO berakhir pada 31 Desember 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pengenaan bea masuk ini. Karena masih menunggu pembahasan world custom organisation dan WTO yang belum diputuskan. Apalagi, WTO tetap melanjutkan aturan lama bahwa negara berkembang tidak bisa menarik bea masuk barang tidak berwujud.

"Belum ada PMK. Di dalam langkah-langkah ke depan kita akan berfondasi dengan custom seluruh dunia karena mereka akan menghadapi masalah yang sama mengenai digital comodities yang dalam hal ini secara fisik tidak dapat dihancurkan," ungkapnya di Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (15/2/2018).

Namun, Sri Mulyani menjelaskan akan tetap melakukan pembahasan dengan WTO melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang terus berkomunikasi dengan pihak WTO.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement