AMBON - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Bambang Hermanto mengatakan, mata uang digital (Virtual Currency/VC) bukanlah produk industri jasa keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
"OJK bahkan tidak dalam posisi memiliki kapasitas untuk mengatur legalitas dan tata cara perdagangan yang bukan produk industri jasa keuangan. Virtual Currency adalah satu usaha yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya di Ambon, Rabu (21/2/2018).
Baca juga: OJK Larang Bank Cs Terlibat dengan Bitcoin
Dia menegaskan, OJK Maluku turut memberikan imbauan kepada seluruh industri jasa keuangan di daerah ini untuk tidak turut serta dalam memfasilitasi nasabah dalam melakukan transaksi dalam bentuk Virtual Currency.
Sesuai amanat undang-undang tentang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK merasa perlu untuk tetap mengingatkan masyarakat di daerah ini dengan mencegah kerugian konsumen dan masyarakat, pelayanan terhadap seluruh pengaduan masyarakat, bahkan turut membela dalam proses hukum.
Dia mengatakan, salah satu langka yang dilakukan adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada investasi guna memantau dan mengawasi setiap bentuk penyelenggara industri jasa keuangan di Indonesia termasuk di Maluku, dengan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: Sri Mulyani Cs Pantau Bitcoin hingga Kenaikan Harga Minyak di 2018
"Pernyataan seperti ini sudah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan larangan penggunaan Virtual Currency yang dilaksanakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku yang berlangsung di Ambon kemarin," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi pada acara sosialisasi tersebut mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa Virtual Currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
"Karena itu BI melarang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Bitcoin Anjlok 28% ke USD10.000 Gara-Gara Korea dan China
Bambang menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
"Jadi jelas bahwa Virtual Currency ini tidak termasuk di dalam divinisi mata uang rupiah," ujarnya. (lid)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.