Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS: Peraturan Restrukturisasi Perbankan Masuk Tahap AKhir

Antara , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |18:25 WIB
LPS: Peraturan Restrukturisasi Perbankan Masuk Tahap AKhir
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah mengatakan peraturan pemerintah mengenai program restrukturisasi perbankan sudah masuk tahap akhir.

"Peraturan pemerintahnya sedang disiapkan, saya rasa sudah tahap akhir. Konsep dan cara pemungutan (premi) sudah dibahas," kata Halim ditemui usai seminar di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan aspek yang sedang didiskusikan menyangkut penentuan besaran premi dan metode penghitungannya.

"Untuk premi penjaminan, bank membayar sekitar 0,2 persen. Memang ada diskusi, memungkinkan atau tidak bila bank tetap membayar 0,2 persen, lalu apakah dari 0,2 persen ini bisa dibagi sebagian untuk penjaminan dan sebagian untuk mencegah krisis," kata Halim.

Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS dan pemerintah diminta menyiapkan dana apabila terjadi gangguan terhadap bank besar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement