Dana tersebut di banyak negara disebut dengan "resolution fund", sedangkan di Indonesia diartikan sebagai pemungutan premi untuk mencegah krisis.
Halim mengatakan pemungutan program restrukturisasi perbankan tersebut masih akan melalui masa transisi terlebih dahulu.
"Kalau peraturannya saja, saya rasa bisa tahun ini. Tapi pelaksanaannya butuh waktu," kata dia.
(Fakhri Rezy)