Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Turun hingga 40%

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 03 Maret 2018 |10:46 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Turun hingga 40%
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

"Secara teknis, Badap Pendapatan Daerah Kota Semarang nantinya akan mencetak SPPT PBB 2018 baru dengan nilai yang telah dikoreksi. Untuk itu dirinya meminta agar SPPT PBB 2018 lama yang belum sampai kepada masyarakat agar tidak dilanjutkan pembagiannya. Dan untuk proses pencetakan SPPT PBB 2018 yang baru tersebut, ditargetkan selesai dalam waktu dua sampai tiga pekan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana, menyampaikan, keputusan menurunkan besaran PBB berdasarkan aspirasi masyarakat. Namun demikian, Yudi meyakinkan jika target pendapat daerah Kota Semarang tetap dapat diupayakan agar tercapai.

"Sesuai arahan Pak Wali, kita upayakan skema lain, misalnya dengan melakukan optimalisasi pendapatan retribusi yang ada di 16 OPD," kata Yudi. (gir)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement