Biasanya, lanjut dia, perusahaan sudah bisa melantai di bursa saham setelah melalui proses sekitar empat hingga lima bulan tergantung emiten mempersiapkan dokumen persyaratan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sudah memberikan kemudahan perusahaan melakukan penawaran saham perdana salah satunya aturan baru terkait proses mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan efek dari BEI yang dapat dilakukan secara paralel.
"Jadi tidak harus perjanjian pendahuluan pencatatan efek dari BEI dulu tetapi sudah bisa kami masukkan ke OJK sehingga bisa paralel. Ini mempercepat waktu," katanya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)