Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Ajak Pengusaha Bali Go Public

Antara , Jurnalis-Minggu, 04 Maret 2018 |10:09 WIB
BEI Ajak Pengusaha Bali <i>Go Public</i>
Bursa Efek Indonesia. Foto: Okezone
A
A
A

Biasanya, lanjut dia, perusahaan sudah bisa melantai di bursa saham setelah melalui proses sekitar empat hingga lima bulan tergantung emiten mempersiapkan dokumen persyaratan.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sudah memberikan kemudahan perusahaan melakukan penawaran saham perdana salah satunya aturan baru terkait proses mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan efek dari BEI yang dapat dilakukan secara paralel.

"Jadi tidak harus perjanjian pendahuluan pencatatan efek dari BEI dulu tetapi sudah bisa kami masukkan ke OJK sehingga bisa paralel. Ini mempercepat waktu," katanya.


(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement