Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak: Warisan yang Diterima Bukan Objek Pajak

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2018 |21:52 WIB
Dirjen Pajak: Warisan yang Diterima Bukan Objek Pajak
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018. Dalam aturan dijelaskan mengenai Rekening Keuangan sebagai Bagian dari Warisan yang belum terbagi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan dalam aturan tersebut, bukan semata-mata menjadikan harta warisan sebagai objek pajak. Karena menurutnya, meskipun aturan tersebut direvisi, harta warisan sama sekali tidak diperbolehkan dijadikan sebagai objek pajak.

Baca Juga: Warisan Belum Dibagi Ternyata Wajib Kena Pajak, Ini Penjelasannya

"Warisan diatur Undang - Undang pajak penghasilan. Jadi warisan yang diterima bukan objek pajak. Jadi di UU dan PMK tidak dapat mengubah itu. Jadi kalau misalnya saya menerima warisan dari orang tua saya itu bukan objek PPh. Setelah keluar PMK 19 juga tidak menjadi objek pajak," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Robert menambahkan, masyarakat hanya perlu melaporkan dan bukanya menyetorkannya. Selain itu, harta warisan yang sudah dilaporkan tidak perlu untuk dilaporkan kepada DJP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement