Sekadar gambaran, selagi sehat, pengemudi taksi online penuh semangat karena dimanjakan aplikator. Ada bonus, insentif, atau kemudahan lainnya. Lalu bagaimana ketika pengemudi jatuh sakit? ”Apakah aplikator bertanggungjawab?” pikirnya.
Belum lagi dari sisi perlindungan kepada pengguna atau penumpang. Saat ini, di taksi online, pertanggungjawaban hanya bersifat personal antara pengemudi dengan penumpang. ”Jadi jelas ya ini bukan hanya persoalan sistem aplikasi,” Yayat menambahkan.
Dalam jangka panjang, mengacu pada Permenhub 108/2017, pengemudi taksi online bisa diuntungkan karena akan berujung pada pertanggungjawaban badan hukum. Terkait dengan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
(Widi Agustian)