Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demam Wajib Lapor SPT, Berikut Fakta di Baliknya

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Minggu, 11 Maret 2018 |13:22 WIB
Demam Wajib Lapor SPT, Berikut Fakta di Baliknya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan kewajiban pajaknya. Hal itu ditandai dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi PMK nomor 9 tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada sekitar 12 poin yang diubah dari PMK lama ke PMK yang baru. Salah satunya menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), berikut seperti dirangkum Okezone Finance, Minggu (11/3/2018).

1. Tidak Wajib Lapor Bagi yang Berpenghasilan Dibawah PTKP

Dengan penghapusan PPh Pasal 21, artinya seluruh karyawannya yang penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu lapor SPT.

"Karena untuk SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember terdapat Lampiran 1721-I yang berisi informasi pembayaran gaji dan lain-lain yang merupakan objek PPh Pasal 21 selama setahun," ungkap Hestu Yoga kepada Okezone, Jumat, 16 Februari 2018.

"Hal tersebut menunjukkan komitmen Ditjen Pajak untuk terus membuat pelayanan pajak menjadi semakin efisien bagi WP," jelas dia.

Hestu Yoga kembali menekankan bahwa SPT PPh Pasal 21 itu adalah kewajiban pajak yang dilaporkan oleh WP Badan (Perusahaan) yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau penghasilan karyawannya. Sedangkan untuk WP Orang Pribadi tetap harus memberikan laporan SPT nya.

2. Mudahnya Lapor SPT

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 dan memuji kemudahan pelaporan yang dilakukan.

"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, nggak siang, nggak malam, bisa semuanya," kata Presiden usai menyerahkan SPT PPh secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

Kepala Negara melaporkan SPT tahunan melalui "e-Filling" serta langsung mendapatkan bukti penerimaan secara digital.

Sistem digital itu, ujar Presiden, memberi kemudahan bagi para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

3. Batas Laprkan SPT Sampai 31 Maret 2018

Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," demikian Presiden dalam keterangan dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement