Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demam Wajib Lapor SPT, Berikut Fakta di Baliknya

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Minggu, 11 Maret 2018 |13:22 WIB
Demam Wajib Lapor SPT, Berikut Fakta di Baliknya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

7. Meningkat Jadi 3,2 Juta SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 5 Maret 2018 mencapai 3,2 juta SPT.

"Sekitar 3,2 juta SPT sudah masuk di mana penyampaian secara elektronik mencapai 72% dan 28% secara manual," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat diskusi dengan awak media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018).

Jumlah penyampaian SPT tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2017 lalu yaitu naik 51%.

8. Progres Pelaporan SPT

Dari 72% penyampaian SPT secara elektronik, 70% melalui e-filing, sedangkan dua% melalui e-SPT. E-filing dapat dilakukan di mana saja asal terhubung dengan koneksi internet. Sedangkan e-SPT dilakukan dengan menyerahkan 'softcopy' SPT langsung ke kantor pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menuturkan, pihaknya berupaya agar pelaksanaan pelaporan SPT dapat berjalan dengan baik dan ia mengimbau masyarakat supaya sesegera mungkin untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT sehingga tidak terjadi 'jammed' atau sesaknya SPT yang masuk jelang tenggat waktu 31 Maret 2018 untuk WP Pribadi dan 30 April 2018 untuk WP Badan.

9. Yang Tidak Taat Pajak Jangan Dilayani

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, bagi semua pemangku kepentingan sektor energi yang tidak taat membayar pajak jangan minta dilayani.

"Membayar pajak dengan mengisi SPT itu merupakan sebuah kewajiban, jadi yang namanya kewajiban ya harus dilaksanakan, bukan hanya pegawai di lingkungan Kementerian ESDM saja, tapi juga semua stakeholder energi dan sumber daya mineral. Itu harus, wajib untuk mengisi SPT, dan jika mereka tidak mengisi pajak dengan baik dan benar atau tidak mengisi SPT, tidak kita layani," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Jonan menuturkan, dengan membayar pajak maka telah berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia karena pajak merupakan modal untuk pembangunan itu sendiri. Oleh karenanya, Jonan mengimbau kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan ESDM untuk melaksanakan kewajibannya sebelum tanggal 31 Maret 2018. (yau)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement