Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Pembayaran Lintas Negara Harus Pertimbangkan Asas Resiprokal

Antara , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |14:14 WIB
BI: Pembayaran Lintas Negara Harus Pertimbangkan Asas Resiprokal
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky Wibowo menilai pembayaran lintas negara (cross border payment) harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik.

Pungky menuturkan, terkait pembayaran lintas negara sendiri, Indonesia sudah berkecimpung dalam forum resmi untuk negara-negara ASEAN yang disebut Working Committee Payment System.

Menurut Pungky, idealnya regulator-regulator antarnegara harus memiliki perjanjian terlebih dahulu terkait pembayaran lintas negara sehingga dapat saling menguntungkan.

"Kita sedang berjalan ke arah situ, perbankan sudah ada ABIF kan, kita ingin hal yang sama untuk fintech," ujar Pungky, Senin (12/3/2018).

 Baca juga: 3 Bank Gabung Inisiatif Pembayaran Lintas Negara

Sebelumnya, pada 2014 lalu, Indonesia sepakat mendukung integrasi perbankan ASEAN yang menjadi langkah penting guna menfasilitasi kemajuan integrasi ekonomi dan keuangan ASEAN.

Dalam hal ini, Indonesia diwakili oleh Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines yang akan menjadi panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan tersebut. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN.

Baca juga: LPS: Dana Premi Restrukturisasi Bank 3% dari PDB

Tujuan utama ABIF sendiri adalah menyediakan akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.

Azas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF dimana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat. ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement