Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan mengenai ganjil genap yang akan diberlakukan pada 12 Maret 2018 di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Usai Tol Bekasi, Siap-Siap Penerapan Ganjil Genap Sasar Depok, Tangerang hingga Bogor
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Sementara itu, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ketiga paket yang diterapkan ini tidak ada bedanya dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seperti ganjil genap, penerapan ini sudah dilakukan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Begitu juga untuk pelarangan angkutan barang, di mana saat hari raya Lebaran sering diberlakukan.
"Jadi masyarakat sudah tahu ini, tidak ada kebijakan yang baru. Artinya kalau melanggar sudah tau ada konsekuensinya," ujarnya.
(Fakhri Rezy)