Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan Ganjil Genap Tol Bekasi Berlaku Hari Ini, Cek Aturannya

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |04:10 WIB
Penerapan Ganjil Genap Tol Bekasi Berlaku Hari Ini, Cek Aturannya
Ilustrasi (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Hari ini, Pemerintah memberlakukan pengaturan sejumlah kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya ruas Bekasi. Pengaturan tersebut dinilai untuk mengatasi kemacetan yang ada.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengeluarkan 3 kebijakan untuk ruas tol tersebut. Adapun ketiga paket kebijakan tersebut, jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerpan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

 Baca juga: Ganjil Genap di Tol Bekasi Bisa Kurangi Beban Ekstrem Jalan Nasional hingga 40%

Pertama, pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta nantinya berlaku setiap Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur. Tepat pada hari ini, Senin (12/3/2018), maka kendaraan yang boleh melalui ruas tol bekasi hanyalah yang bernomor plat genap.

Kedua, pada paket kedua dilakukan pengaturan terhadap pergerakan barang. Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional).

 Baca juga: Siap-Siap, Ganjil-Genap Sasar Tol Jagorawi

Ketiga, membuat jalur khusus angkutan umum. Dari situ, diputuskan untuk membuat paket pertama dengan menyediakan bus khusus bagi masyarakat Bekasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement