Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek Berlaku Hari Ini, Mobil yang Melanggar Diminta Putar Balik

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |07:15 WIB
Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek Berlaku Hari Ini, Mobil yang Melanggar Diminta Putar Balik
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

BEKASI - Pemerintah memberlakukan pengaturan sejumlah kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya ruas Bekasi hari ini. Rencananya, aturan ganjil genap ini akan di-launching langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. 

Dari pantauan Okezone di lapangan, pukul 06.47 WIB aturan tersebut sudah mulai diberlakukan. Terlihat petugas kepolisian sudah mulai berjaga tepat di Gerbang Tol Bekasi Barat sebelum pukul 06.00 WIB. 

Beberapa papan pengumuman pun mulai pasang untuk mengingatkan para pengguna mobil jika aturan ganjil genap sudah mulai berlaku per hari ini. Tak hanya papan pengumuman, speaker pengumuman di lampu merah sekitar jalan tol pun ikut disuarakan untuk memberi tahu pengguna jalan.

Baca Juga: Antisipasi Ganjil Genap Tol Bekasi, Catat Jadwal Bus Premium

Meski sudah diberi tahu, masih ada saja mobil yang mencoba masuk karena alasan ketidaktahuan. Namun petugas kepolisian tidak langsung menindak dengan melakukan penilangan, polisi meminta mobil tersebut untuk melakukan putar balik untuk mencari jalur lain. 

Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan mengenai ganjil genap yang akan diberlakukan pada 12 Maret 2018 di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Tol Bekasi Berlaku Hari Ini, Cek Aturannya

Tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengeluarkan 3 kebijakan untuk ruas tol tersebut. Adapun ketiga paket kebijakan tersebut, jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerpan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement