Pertama, pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta nantinya berlaku setiap Senin–Jumat mulai pukul 06.00–09.00 WIB, kecuali hari libur. Tepat pada hari ini, Senin (12/3/2018), maka kendaraan yang boleh melalui ruas tol Bekasi hanyalah yang bernomor plat genap.
Kedua, pada paket kedua dilakukan pengaturan terhadap pergerakan barang. Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00–09.00 WIB pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional).
Ketiga, membuat jalur khusus angkutan umum. Dari situ, diputuskan untuk membuat paket pertama dengan menyediakan bus khusus bagi masyarakat Bekasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)