JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) akan melakukan lelang wilayah pertambangan Minerba pada tahun ini. Ada 16 wilayah pertambangan yang akan dilelang tahap I.
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan prosedur lelang sehingga akan dibuka pada April atau Mei 2018. Adapun prosedur yang dimaksud adalah dilakukan penyederhanaan terhadap lelang wilayah pertambangan.
Dengan demikian, aturan lelang sudah ada pada Permen ESDM terkait substansi kewilayahan, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba.
Baca Juga: Dirjen Minerba Jelaskan Penyederhanaan Aturan ESDM Sambil Ngopi Bareng Investor
"Pada tahap pertama 16 wilayah, 6 IUPK, 10 IUP," tuturnya, di Gedung Ditjen Minerba Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dalam proses lelang, investor yang mau ikut juga harus mengikuti Undangan-undangan Nomor 4. Misalnya, jika berstatus sebaik IUPK maka pengajuan penawaran bisa melalui ke BUMN atau BUMD.
"Kita akan lelang dengan prosedur yang ditetapkan itu paling gak bulan Mei atau April," tuturnya.
Sebagai informasi, untuk sektor Minerba telah dicabut 32 peraturan, terdiri dari 19 Peraturan Menteri (Permen) ESDM, 11 Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM dan 2 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).
Baca Juga: Wamen Arcandra Curhat Cara Habiskan Waktu Luang: Pingpong dan Tenis
Adapun peraturan Minerba menjadi tiga, pertama, penyederhanaan Permen ESDM terkait substansi kewilayahan, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba (Permen ESDM No.11/2018 revisi 5 Permen, 1 Kepmen dan Perdirjen).
Kedua, penyederhanaan Permen ESDM terkait substansi pengusahaan kegiatan usaha pertambangan minerba (Rancangan Permen ESDM tentang pengusahaan kegiatan usaha pertambangan minerba, revisi 11 Permen).
Ketiga, penyederhanaan Permen ESDM terkait substansi pengawasan kegiatan usaha pertambangan (Rancangan Permen ESDM tentang pelaksanaan kaidah teknis pertambangan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba, revisi 3 Permen dan 3 Kepmen).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)