Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kumpulkan Pengusaha Migas, Keamanan SPBU Jadi Sorotan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |12:41 WIB
Kumpulkan Pengusaha Migas, Keamanan SPBU Jadi Sorotan
SPBU Milik Pertamina. (Foto: OKezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Permen ESDM tersebut merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan adanya aturan tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan dalam kegiatan usaha migas. Salah satu contohnya adalah bisa menjamin risiko kebakaran pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sering terjadi.

"SPBU ini mayoritas Pertamina, sehingga ke depan kami harus lakukan kerjasama dengan Pertamina untuk amankan SPBU, beberapa hari kemarin ada ledakan di SPBU," ujarnya dalam acara sosialisasi Permen 18 Tahun 2018 di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga: Pertamina Masih Tunggu Penugasan 8 Wilayah Kerja dari Kementerian ESDM

"SPBU itu fasilitas migas yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga keselamatan umum harus kita jaga," tambahnya.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh badan usaha di bidang migas seperti SKK Migas, Indonesia Petroleum Associate (IPA), Kontraktor kontrak Kerja Sama (KKKS), Himpunan wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Badan Usaha Hilir Migas, Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO), Perusahaan Inspeksi, Perusahaan Engineering serta stekholder terkait lainnya.

Berikut kedelapan poin Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi :

- Penghapusan Persetujuan Desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

- Penghapusan Persetujuan Penggunaan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil lnspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).

- Penghapusan Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).

- Penyederhanaan persyaratan Perusahaan lnspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang 3.

- Penyederhanaan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2 .

- Penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).

- Penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) Penghapusan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement