Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyaknya Jumlah Driver Taksi Online Timbulkan Ketidakseimbangan Demand dan Supply

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |14:46 WIB
Banyaknya Jumlah <i>Driver</i> Taksi <i>Online</i> Timbulkan Ketidakseimbangan <i>Demand</i> dan <i>Supply</i>
Foto: Yohana Artha Uly/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Perhubungan membatasi jumlah pengemudi taksi online. Sebab, jumlah pengemudi taksi online dinilai sudah oversuplay atau melebihi batas.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja di DPR RI.

"Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran driver baru sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin besarnya driver ini tapi tidak seimbang antara demand dan supply (permintaan dan pasokan). Kalau dari media katanya ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya,," ujar dia dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga: Go-Jek, Grab dan Uber Harus Taati Moratorium Driver Taksi Online Baru

Ade menyatakan, masifnya penambahan pengemudi baru yang terus dilakukan aplikator dikhawatirkan akan menjadi persaingan tidak sehat. Padahal sejak 5 Maret kemarin, Kemenhub  sudah meminta perusahaan transportasi khusus untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra yaitu dengan menetapkan pembatasan kuota pengemudi taksi online di tiap daerah. 

"Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menteri menurut kami bagus sekali," ujar dia.

Di sisi lain, Ade juga mempertanyakan soal Peraturan Menteri No 108 Tahun 2017 yang mengatur regulasi taksi online tidak segera dilaksanakan secara penuh, namun malah tertunda-tunda.  

Baca Juga: Dashboard Pengawas Taksi Online Bakal Muat Syarat Kelengkapan Driver

"Tapi kami melihat beberapa waktu yang lalu, beberapa peraturan menteri yang sudah mau diberlakukan tapi ditunda karena aliansi-aliansi. Kami mohon ini ini menjadi sesuatu yang lebih jelas dan sepaham antara Presiden dan Menhub," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi juga senada dengan Rezki, soal kebijakan moratorium kuota pengemudi taksi online. Namun menurutnya pengaturan ini tidak sepenuhnya diikuti oleh daerah-daerah di luar Ibu Kota.

"Permen (108) tidak sepenuhnya diikuti oleh daerah-daerah. Saya kira ini perlu solusi secepatnya. Misalnya soal pengaturan kuota juga di kota-kota (luar Jakarta)," ujar Yoseph dalam kesempatan yang sama.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement