Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Go-Jek, Grab dan Uber Harus Taati Moratorium Driver Taksi Online Baru

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |17:48 WIB
Go-Jek, Grab dan Uber Harus Taati Moratorium Driver Taksi Online Baru
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memoratorium penerimaan driver baru taksi online mulai hari ini. Grab, Uber dan Go-Jek diminta untuk mentaati keputusan tersebut.

Asal tahu saja, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kemenkominfo, Korlantas dan 3 aplikator taksi online (Grab, Uber dan Go-Jek). Salah satu keputusan dalam rapat adalah moratorium driver baru.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, moratorium sudah menjadi suatu aturan. Karenanya, pihak terkait dalam hal ini perusahaan taksi online harus menjalaninya.

"Ya suka gak suka, ma gak mau yang namanya aturan (harus ditaati)," tegas Budi, di di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Budi mengaku, sudah membicarakan rencana moratorium beberapa waktu ini. Pasalnya, bila melihat jumlahnya sudah sangat memprihatikan sebagai suatu bisnis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement