JAKARTA - Pemerintah memoratorium penerimaan driver baru taksi online mulai hari ini. Grab, Uber dan Go-Jek diminta untuk mentaati keputusan tersebut.
Asal tahu saja, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kemenkominfo, Korlantas dan 3 aplikator taksi online (Grab, Uber dan Go-Jek). Salah satu keputusan dalam rapat adalah moratorium driver baru.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, moratorium sudah menjadi suatu aturan. Karenanya, pihak terkait dalam hal ini perusahaan taksi online harus menjalaninya.
"Ya suka gak suka, ma gak mau yang namanya aturan (harus ditaati)," tegas Budi, di di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Budi mengaku, sudah membicarakan rencana moratorium beberapa waktu ini. Pasalnya, bila melihat jumlahnya sudah sangat memprihatikan sebagai suatu bisnis.