JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah lakukan moratorium atau penghentian sementara untuk rekrutmen pengemudi taksi online. Hal ini guna membatasi jumlah pengemudi yang sudah melampaui batas kuota di setiap daerah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, keputusan ini takkan merugikan pengemudi taksi online. Sebab, dengan banyaknya jumlah pengemudi tentu akan membuat berkurangnya jumlah penumpang yang didapatkan masing-masing pengemudi, tentu berimbas pada pendapatan yang semakin menipis.
"Kita melakukan survei intensif walaupun kualitatif bahwa jumlah angkutan yang diperoleh satu driver itu menurun drastis, kita tidak ingin mereka yang sudah mencicil membeli (kendaraan) kekurangan pemasukan, oleh karenanya kita melakukan moratorium," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga: Banyaknya Jumlah Driver Taksi Online Timbulkan Ketidakseimbangan Demand dan Supply
Dia menyebutkan, yang akan dirugikan pada kebijakan ini adalah aplikator, bukanlah pengemudi taksi online. Sebab, salah satu indikator keberhasilan aplikator yakni jumlah pemengemudi yang banyak.
"Dengan moratorium ini membantu driver dapat mempertahankan jumlah angkutannya, yang dirugikan itu aplikator. Aplikator itu, ukuran keberhasilan dari jumlah pengemudinya," jelas dia.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau para aplikator untuk turut mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan, bukan hanya sekedar memikirkan keuntungan bisnis.
"Aplikator kan hanya memikirkan bisnis saja dengan menambah pengemudi terus. Mereka mana mau tahu apa pengemudinya susah atau tidak dapat penumpang," imbuhnya.
Baca Juga: Go-Jek, Grab dan Uber Harus Taati Moratorium Driver Taksi Online Baru
Moratoriun yang berjalan selama satu bulan pun, saat ini masih akan ditinjau. Budi Karya menyatakan, tak menutup kemungkinan memberikan sanksi bila ada aplikator yang tak mematuhi aturan tersebut.
"Tentunya suatu waktu akan ada sanksi untuk aplikator yang tidak menuruti peraturan. Tapi untuk satu bulan ini tidak (dikenakan sanksi dulu)," ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)