Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bank Wakaf Mikro An Nawawi
Kepala Negara menambahkan, bahwa sebelum membentuk bank wakaf mikro, terlebih dahulu pondok pesantren harus membentuk komunitas guna mengetahui para nasabah bank tersebut.
Selanjutnya, komunitas tersebut dapat membentuk koperasi sebelum menerima bantuan program pemerintah berupa bank wakaf mikro ini.
"Karena memang di bank mikro ini tidak ada bunga cuma biaya administrasi. Bank konvensional bisa 12%, kalau rentenir bisa 40%. Ini harus dicegah dan pesantren diharapkan bisa bermanfaat untuk di lingkungannya," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)