JAKARTA - Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi dan pelatihan aturan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan kepabeanan (post border), guna meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terhadap peraturan pengawasan lartas impor di post border.
"Selain itu, diharapkan para pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam implementasi aturan ini sehingga tujuannya dapat tercapai," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (16/3/2018).
Sosialiasi yang dilaksanakan di Surabaya tersebut dimoderatori oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan dan dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
Beberapa isu yang diangkat dalam sosialisasi tersebut meliputi kebijakan nasional penyederhanaan tata niaga impor, posisi Ditjen Bea dan Cukai pada pergeseran pengawasan impor dari border ke post border, dan sistem Indonesia National Single Window (INSW) pengawasan impor barang di post border dan pemotongan alokasi/kuota impor.
Selain itu, INATRADE dalam pelaksanaan tata niaga impor post border, progress pergeseran kebijakan impor Kemendag dari border ke post border, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor post border.
Sementara itu, pada pelatihan, Kementerian Perdagangan memfasilitasi para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi teknis. Konsultasi teknis dilakukan berdasarkan pendekatan komoditas antara lain bidang barang modal, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.
"Pelatihan diharapkan dapat memberikan jawaban yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam implementasi aturan ini," jelas Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Marthin Simanungkalit.
Acara sosialiasi ini merupakan kegiatan kedua dari empat rangkaian kegiatan yang direncanakan. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Jakarta pada Januari 2018.
(Dani Jumadil Akhir)