Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2018 |14:41 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman
Foto: Reuters
A
A
A

Menurut PP ini, Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

“Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Rekomendasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, memuat penetapan: a. tempat pemasukan; b. jenis; c. volume; d. waktu pemasukan; dan e. standar mutu.

Baca Juga : 676.000 Garam Impor Masuk Indonesia Bulan Depan

 PP ini menegaskan, persetujuan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement