JAKARTA - Dalam waktu dekat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik atau E-Government.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, dengan durasi tiga tahun mulai 22 Februari 2016 hingga 31 Desember 2018, dalam waktu dekat ini, Kementerian PAN-RB membuat rancangan RPP tentang kepemerintahan berbasis elektronik untuk mengefektifkan pemerintah dan pelayanan publik yang saat ini masih terpisah-pisah.
"Tahun pertama mulai terintegrasikan, tahun berikutnya menyamakan standar prosedur, dan tahun ketiga ada perbaikan-perbaikan sistem seperti pelayanan-pelayanan publik mulai menggunakan basis elektronik, dengan waktu sekurang-kurangnya tiga tahun. Ada tenggat waktu dan boleh diperpanjang," ujar Yuddy, di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurutnya, Korea mendapatkan rangking satu sebagai negara yang menyelenggarakan kepemerintahannya berbasis elektronik di dunia dan disusul oleh Singapura, Australia, dan Swiss.