JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif hingga 2018.
Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini pemerintah tengah dalam proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan tersebut.
"(PP) Belum, masih disiapkan Kemenpan-RB, sabar," ungkapnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Baca Juga: Kemenkeu Rogoh Rp13,8 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji Ke-13 11.500 PNS
Menurutnya, mekanisme pemberian TRH dan gaji ke-13 masih akan sama dengan tahun sebelumnya. Namun untuk detailnya akan menunggu PP nya selesai digarap pemerintah.
"Yang pasti untuk THR sebelum Lebaran. Tunggu PP nya selesai," jelasnya.
Baca Juga: Cair Juli, Biaya Sekolah Jadi Target Alokasi Gaji 13 PNS
Sementara itu, untuk THR dan Gaji ke-13 ini, semua Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan. Bahkan Menteri dan Presiden juga dikatakan akan mendapatkan hak tersebut.
"Semua (Menteri dan Presiden juga) dapat, semua para aparatur pemerintah sesuai dengan amanat UU APBN," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)