Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kembali Dapat THR dan Gaji Ke-13 di 2018, Kapan Cairnya?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |14:17 WIB
PNS Kembali Dapat THR dan Gaji Ke-13 di 2018, Kapan Cairnya?
Ilustrasi: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 (Foto Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2018. Adapun skema yang dilakukan tahun sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini PP untuk tunjangan ini sedang finalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

 Baca Juga: Kemenkeu Rogoh Rp13,8 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji Ke-13 11.500 PNS

Selain itu, untuk pencairannya akan sama dengan tahun lalu. Di mana THR akan diberikan terlebih dahulu sebelum gaji ke-13.

"THR itu biasanya dikasih sebelum Lebaran, gaji-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).

 Baca Juga: Presiden hingga Menteri Akan Terima THR dan Gaji ke-13

Sementara itu, untuk PP biasanya diselesaikan sekaligus yakni antara April atau Mei. Sedangkan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan sekaligus karena melihat kebutuhan dari PNS.

"Pencairannya beda karena kan sekolah sama lebaran beda. Lebaran dulu baru sekolah. Supaya enggak dihabiskan sekaligus," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement