Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |14:41 WIB
Pensiunan PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Ilustrasi: Pensiunan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 (Foto Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2018. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh pensiunan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tahun ini tidak hanya PNS yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13, tetapi para pensiunan juga.

"Pensiunan dapet juga (THR dan gaji ke-13)," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).

 Baca Juga: Presiden hingga Menteri Akan Terima THR dan Gaji ke-13

Sementara itu, mekanisme pencairannya masih akan sama dengan tahun lalu baik untuk Pensiunan dan PNS nya sendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement