JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2018. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh pensiunan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tahun ini tidak hanya PNS yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13, tetapi para pensiunan juga.
"Pensiunan dapet juga (THR dan gaji ke-13)," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Baca Juga: Presiden hingga Menteri Akan Terima THR dan Gaji ke-13
Sementara itu, mekanisme pencairannya masih akan sama dengan tahun lalu baik untuk Pensiunan dan PNS nya sendiri.
Askolani mengatakan, dalam pencairan, nantinya THR akan diberikan terlebih dahulu sedangkan Gaji ke-13 setelahnya atau saat anak sekolah mulai masuk.
Baca Juga: PNS Kembali Dapat THR dan Gaji Ke-13 di 2018, Kapan Cairnya?
"THR itu biasanya dikasih sebelum lebaran, gaji dan pensiun ke-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah. Pencairannya beda, kan sekolah sama Lebaran beda. Lebaran dulu baru sekolah, supaya enggak dihabiskan sekaligus," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.