Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kembali Dapat THR dan Gaji Ke-13 di 2018, Kapan Cairnya?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |14:17 WIB
PNS Kembali Dapat THR dan Gaji Ke-13 di 2018, Kapan Cairnya?
Ilustrasi: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 (Foto Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2018. Adapun skema yang dilakukan tahun sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini PP untuk tunjangan ini sedang finalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

 Baca Juga: Kemenkeu Rogoh Rp13,8 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji Ke-13 11.500 PNS

Selain itu, untuk pencairannya akan sama dengan tahun lalu. Di mana THR akan diberikan terlebih dahulu sebelum gaji ke-13.

"THR itu biasanya dikasih sebelum Lebaran, gaji-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah," ungkap Askolani di Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement