Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Dapat Kemudahan Kepabeanan dengan Syarat Ini, Apa Saja?

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2018 |17:11 WIB
Perusahaan Dapat Kemudahan Kepabeanan dengan Syarat Ini, Apa Saja?
Pelabuhan. Foto: Antara
A
A
A

BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas dan perlakuan khusus dalam proses kepabeanan. Ada dua sertifikat yang diberikan yaitu Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA)

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Fajar Doni mengatakan, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Untuk AEO, Bea Cukai akan melihat kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan data.

Kemudian sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian. Selain itu juga ada persyaratan dari sisi sistem konsultasi, kerjasama dan komunikasi, sistem pertukaran informasi, akses dna kerahasiaan, sistem keaman kargo, sistem pergerakan barang, sistem keamanan lokasi, pegawai dan mitra dagang.

"AEO sekarang juga diberikan untuk perusahaan yang mempunyai konsep untuk member get member. Perusahaan AEO bisa menggandeng perusahaan lain untuk dijadikan AEO, jadi direkomendasikan itu kami teliti kalau penuhi 13 kriteria baru ditetapkan sebagai AEO," ujarnya, di PT Samick Indonesian Cileungsi, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga: Bea Cukai Belum Terapkan Pembatasan Impor Tembakau, Apa Alasannya?


Untuk syarat dapatkan MITA, dia menerangkan, perusahaan harus memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama enam bulan terakhir, tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo.

Kemudian, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan atau cukai. Mendapat penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir termasuk jalur merah berdasarkan metode acak dalam hal melakukan kegiatan impor. Mempunyai bidang usaha yang jelas dan spesifik, mendapat surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.

"Jadi ada surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Ditjen Pajak dan menyatakan kesedian untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan," tuturnya.

Menurutnya, perusahaan yang bisa mendapat fasilitas AEO ataupun MITA bisa mendapatkan banyak keuntungan. Untuk perusahaan bersertifikat AEO, bisa mendapat penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus jika ada gangguan, corporate guarantee, pembayaran berkala, kemudahan pembongkaran dan atau pemuatan.

 Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Januari 2018 Tertinggi dalam 6 Tahun Terakhir

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement