Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak: Jumlah Pelapor SPT Naik 12% Dibanding Tahun Lalu

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |14:28 WIB
Dirjen Pajak: Jumlah Pelapor SPT Naik 12% Dibanding Tahun Lalu
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Jelang penutupan , Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga hari ini sudah ada 9,2 juta yang masuk ke Surat Pelaporan Tahunan (SPT) orang pribadi yang masuk. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 12% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu (year on year/yoy).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan jumlah tersebut tersebut masih akan terus meningkat. Mengingat, tenggat masa pelaporan SPT pajak tahun 2016 untuk orang pribadi masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2018.

"So far sampai dengan hari ini, jumlah pelapor SPT sudah 9,2 juta SPT per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12% dari penerimaan tahun lalu," ujarnya saat ditemui di Kantor Pajak Pratama LTO Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baca Juga: Sudah 9,1 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak

Robert mengaku optimis tahun ini bisa mencapai target penerimaan SPT baik orang pribadi dan badan sebesar 80% pada tahun ini dari SPT Orang Pribadi (OP) dan Badan. Adapun jumlah keseluruhan yang harus melapor SPT baik OP maupun Badan adalah sebanyak 18 juta SPT.

Optimisme tersebut bukannya tanpa alasan, pasalnya saat ini pelaporan SPT untuk badan masih terus berlangsung. Tenggang waktu untuk pelaporan SPT sendiri akan berlangsung hingga akhir bulan April mendatang.

"Ini kan Minggu terakhir untuk PPh orang pribadi sebenarnya target kami itu mencapai 80% untuk orang pribadi dan WP badan. Kalau WP badan itu kan April kita lihat mudah-mudahan," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Akhir Penyerahan SPT, Dirjen Pajak Sidak ke KPP Sudirman

Selain itu, dirinya juga melihat antusiasme masyarakat untuk melaporkan SPTnya terus meningkat. Ditambah lagi, pihaknya sengaja membuka pelayanan pada hari Sabtu 31 Maret 2018 mendatang.

"Kami cukup happy melihat kesadaran masyarakat menyampaikan SPT. Saya menghimbau masih ada waktu hari ini dan hari Sabtu. Memang besok libur tapi kan masih ada Sabtu. Sabtu dan kita mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka Sabtu," jelas Robert.

Sebagai informasi, pelayanan kantor pajak besok tidak akan menerima pelayanan karena pada hari Jumat besok merupakan hari besar keagamaan. Sebagai gantinya, DJP bersama perbankan akan menerima pelayanan pada keesokan harinya. Adapun pelayanan pada hari Sabtu nantinya akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga seluruh Wajib Pajak terlayani semuanya.

"Tetapi lagi-lagi kan ini menggunakan internet untuk menggunakan SPT. Itu bukan sesuatu yang sulit lagi asal sudah mendapatkan E-Fin sudah dapat password kan harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapihin dulu offline kalau sudah siap baru di submit," kata Robert.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement