PELUANG bagi perusahaan rintisan (Startup Company) dan SME untuk mengembangkan bisnis dengan dukungan pendanaan lewat pasar modal telah dibuka luas oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk memberikan dukungan nyata, sejak April 2017, BEI membentuk IDX INCUBATOR agar startup berbasis teknologi mendapatkan kesempatan go public dengan mengikuti program mentoring, pelatihan, akses kepada investor, dan seluk beluk menjadi perusahaan tercatat. Sekitar 24 perusahaan startup mengikuti program yang juga dibarengi dengan dukungan sejumlah fasilitas penting tersebut.
Tak berjarak setahun sejak inisiatif tersebut dirintis BEI, terdapat dua startup company di bidang financial technologi (Fintech) sudah berhasil mencatatkan saham di BEI. Pionernya adalah PT Kioson Komersial Indonesia Tbk yang tercatat di BEI pada 5 Oktober 2017. Setelah masa penawaran pada 26-28 September 2017, harga perdana Kioson ditetapkan Rp300 per lembar saham.
Baca Juga: Penawaran Sukuk Ritel SR-010 Telah Dibuka
Jumlah saham yang dilepas sebesar 150 juta lembar saham atau setara 23,07% dari total saham perusahaan. Selama proses penawaran, saham Kioson mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) lebih dari 10 (sepuluh) kali lipat dari jumlah saham yang ditawarkan. Dengan melepas 23,07% saham, perusahaan berhasil menggalang dana sebesar Rp45 Miliar. PT Sinarmas Sekuritas dipercaya menjadi penjamin emisi saham KIOS.
Menyusul kehadiran saham KIOS, PT M-Cash Integrasi Tbk pun resmi listing pada 1 November 2017 setelah melewati masa penawaran pada 26-27 Oktober 2017. Harga saham perdana emiten dengan kode MCAS ditetapkan sebesar Rp1.385 per lembar.
Baca Juga: SEC Batalkan Penjualan Bursa Efek Chicago ke China
Jumlah saham yang dilepas pada publik sebanyak 216,98 juta lembar saham atau setara 25% dari total saham perusahaan. Total dana yang berhasil dimobilisasi untuk pengembangan bisnis perusahaan sebesar Rp300,52 miliar. Seperti halnya saham KIOS, saham MCAS pun oversubscribed lebih dari 11 kali dibanding total saham yang ditawarkan. Duet PT Kresna Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berperan sebagai underwriter.
Upaya BEI mendorong pencatatan (listing) perusahaan rintisan (startup) sesungguhnya berkaitan erat dengan relaksasi aturan pencatatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).