Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalan Lapang 'Startup Company dan SME ' Menuju Bursa Saham

Jalan Lapang 'Startup Company dan SME ' Menuju Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia. Foto: Okezone
A
A
A

Peraturan IX.C.7 Tahun 1997 tentang pernyataan pendaftaran usaha kecil dan menengah (UMKM) diperbaharui lewat dua peraturan baru yaitu POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017 yang juga membagi kelompok emiten menjadi dua bagian yaitu emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah.

Peraturan ini disusun dengan pertimbangan untuk mengakomodasi fund raised bagi UKM untuk masuk Pasar Modal. Kelompok emiten skala kecil ditetapkan minimal punya aset Rp50 miliar dan fund raised maksimal juga Rp50 miliar. Sedangkan kelompok kelas menengah dengan aset berkisar Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, dan fund raised maksimal Rp250 miliar.

Baca Juga: Pengusaha Muda Mulai Minat Cari Dana Lewat Go Public

Berdasarkan data BEI, sampai dengan akhir 2017, terdapat 3 (tiga) perusahaan tercatat masuk skala kecil yang tercatat di Papan Pengembangan BEI. Sedangkan perusahaan tercatat skala menengah di papan Pengembangan BEI terdapat 34 perusahaan. Sejalan dengan relaksasi aturan, diharapkan kehadiran perusahaan startup terus bertambah. Sebab, di luar dua nama yang telah listed di BEI sejumlah startup yang sudah punya nama berkembang cukup pesat. Setidaknya 24 startup yang sedang dalam masa inkubasi di BEI, beberapa nama diharapkan sudah tercatat di BEI tahun 2018 ini. Relaksasi aturan yang sudah ditempuh diharapkan makin membuka jalan para startup untuk mengambil peluang untuk terus berkembang lewat pasar modal. (TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement