Enny mengatakan, agar efektif, maka pencairan dana sebaiknya dilakukan tidak sekaligus. Pemberian THR bisa dilakukan lebih dahulu sekitar bulan Juni, menyusul gaji ke-13 pada akhir tahun.
"Jangan sekaligus, biar ada efek ininya (THR dan gaji ke-13) tersebar. Misalnya kalau ditahun 2018, THR itu disekitar bulan Juni, nah nanti misalnya gaji ke-13nya hanya mendekati akhir tahun," ujarnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.