TANGERANG SELATAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan 2 penilaian jika pelaporan transaksi aset treshold mengenai merger perusahaan Uber telah dilakukan oleh Grab.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, maka perusahaan Grab harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU.
"Kita sudah menyurati ke Grab, tinggal menungu laporannya. Tahap berikutnya akan dilakukan penilaian, yang pertama dianalisa apakah treshold itu sudah terpenuhi, sehingga wajib lapor ke kita. Yang kedua penilaian apakah struktur pasar setelah dilakukan akuisisi ini jadi seperti apa, apakah konsentrasinya cukup tinggi," terang Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean di Kawasan Serpong, Minggu (1/4/2018) malam.
Baca Juga: Grab Akuisisi Uber Asia Tenggara, Ini Keuntungan untuk Penumpang
Berdasarkan aturan, jelas Panggabean, perusahaan yang melakukan merger perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp5 triliun.
"Kalau tresholdnya terpenuhi, contohnya tadi asetnya Rp2,5 triliun sampai omzetnya Rp5 triliun, harus melapor selambat-lambatnya 30 hari ke KPPU setelah merger berlaku efektif secara yuridis," jelasnya.
Setelah itu, menurut Panggabean, akan dilakukan penilaian dan analisa mendalam mengenai tujuan dilakukannya akuisisi Uber oleh Grab. Termasuk juga, pengukuran perubahan konsentrasi pada pelayanan transportasi daring setelah dilakukan proses akuisisi.