Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya, Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 02 April 2018 |11:49 WIB
Akhirnya, Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Ilustrasi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perpres tersebut revisi dari Perpres Nomor 4 tahun 2015 yang sebelumnya Perpres nomor 54 tahun 2010.

Perubahan ini dinilai karena 2 perpres sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mengutip laman tertulis, Jakarta, Senin (2/4/2018), dalam Perpres ini disebutkan, metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas, E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Sedangkan, Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta. Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement